RADARBANJARBARU.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang dimohonkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin yang diwakili Muhammad Akbar Utomo Setiawan, Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani dan Khairiadi atas nomor perkara 58/PUU-XX/2022 dan 59/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya” ujar Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan putusan pada sidang MK RI di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Adapun untuk nomor perkara 60/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Wali Kota Banjmasin H. Ibnu Sina, S.Pi., M.Si dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin H. Harry Wijaya, S.H., M.H dicabut oleh pemohon dengan alasan yang pada pokoknya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 telah diatur mekanisme pemindahan ibu kota provinsi sehingga dalam upaya mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan adalah bukan melalui judicial review tetapi dengan executive review.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon”, ucap Anwar Usman. (redaksi)