RADAR BANJARBARU, Jakarta – Kabar penting bagi para pengendara motor! Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan mesin 250-500 cc.
Penerbitan SIM C1 ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“SIM C1 merupakan amanat dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dan hari ini kami baru bisa merealisasikannya setelah tiga tahun,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/05).
Aan menjelaskan, penundaan selama tiga tahun ini dilakukan untuk memastikan sistem dan regulasi terkait SIM jenis ini berjalan dengan baik.
Adapun syarat untuk mendapatkan SIM ini, Aan mengungkapkan pengendara harus memenuhi beberapa syarat diantaranya memiliki SIM C minimal satu tahun, usia minimal 18 tahun, lulus ujian teori dan praktik kemudian ada toleransi satu tahun untuk pemilik kendaraan 250-500 cc.
Meskipun sudah resmi diberlakukan, Korlantas Polri tidak akan langsung melakukan razia atau penilangan bagi pengendara motor 250-500 cc yang belum memilikinya.
“Kami akan memberikan toleransi selama satu tahun,” ujar Aan.
Aan mengimbau kepada pemilik kendaraan 250-500 cc untuk segera mengurus SIM C1 demi keselamatan dan keamanan di jalan raya.
“Bagi pemilik kendaraan dengan mesin 250-500 cc, silakan membuat SIM-nya,” imbuh Aan. (red)